DENPASAR - Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2018-2023, tradisi baru yang menghidupkan kembali penggunaan busana adat Bali di lingkungan pemerintahan, sektor swasta, hingga acara internasional mulai mengakar kuat.
Langkah ini menuai pro dan kontra, namun tidak dapat disangkal bahwa inisiatif Koster berhasil menanamkan kebiasaan baru yang menjaga kelestarian budaya Bali.
Sebagai putra asli Desa Sambiran, Buleleng, Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Setiap Kamis, pegawai pemerintahan, hotel, sekolah, hingga perusahaan swasta kini mengenakan busana Bali, sementara kain endek Bali dikenakan setiap Selasa.
Langkah ini tak hanya melestarikan kain tenun tradisional Bali, tetapi juga memperkuat identitas budaya Bali di tengah masyarakat modern.
Dampaknya dirasakan luas, seperti yang disampaikan oleh Bupati Gianyar periode 2018-2023, Made Agus Mahayastra.
“Tanpa kepemimpinan Wayan Koster, kebijakan ini tak akan terwujud. Sekarang, setiap Kamis dan Selasa, kita semua mengenakan busana Bali, menjadikannya kebiasaan sehari-hari, ” ujarnya.
Kebijakan Koster diikuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan kain tenun tradisional Bali. Hal ini mendorong peningkatan besar dalam produksi dan penjualan kain endek.
Pada 2021, lebih dari 11.000 ASN di Bali mulai mengenakan kain tenun Bali, dan pengusaha kain endek di Bali pun melonjak drastis, menciptakan ribuan lapangan kerja baru.
Selain melestarikan budaya, inisiatif ini juga meningkatkan eksposur Bali di panggung internasional.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Sejak 2021, hampir semua acara besar dunia yang diadakan di Bali, termasuk KTT G20 dan World Water Forum, telah mengadopsi busana Bali sebagai bagian dari protokol acara.
Nyoman Giri Prasta, Calon Wakil Gubernur Bali yang juga Bupati Badung dua periode, menyebut busana Bali kini menjadi ciri khas yang mengangkat nama Bali di kancah global.
Upaya Koster juga melindungi kain endek Bali dari kepunahan. Pada 2020, kain endek resmi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (KIK-EBT), yang memastikan pengakuan atas warisan budaya ini secara global.
Dengan motif khas flora dan fauna, kain endek tak hanya menjadi pakaian sehari-hari, tetapi juga simbol persaudaraan yang disegani dalam berbagai acara resmi kenegaraan.
Di balik semua ini, ada visi kuat Wayan Koster untuk menjadikan busana Bali sebagai bagian dari identitas budaya yang hidup di setiap lapisan masyarakat, serta memperkuat ekonomi lokal melalui UMKM dan IKM penenun Bali. (Ray)